Aug 14, 2019

Hukum Menyakiti Hati Anak Yatim


Hukum menyakiti hati anak yatim tentunya tidak dianjurkan dalam agama islam. Karena sudah selayaknya kita menyayangi seperti halnya yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Saw dalam kehidupan di masanya. Anak yatim merupakan titipan yang diberikan oleh Allah Swt kepada umat muslim dan wajib untuk dilindungi. Anda bisa juga mempelajari hal lainnya mengenai keutamaan menyantuni anak yatim.


Di dalam Al Qur’an sudah sangat jelas bahwa sebagai seorang muslim yang taat hendaknya menyantuni anak yatim. Janji Allah bagi mereka yang bertaqwa seperti dengan mengasihi dan menyayangi anak yatim, maka surgalah tempat terbaik bagi mereka. Anda bisa juga mempelajari hal lainnya mengenai manfaat sedekah anak yatim.

Bagi mereka yang berlaku sewenang – wenang dengan anak yatim bahkan sampai menyakiti hatinya, jangan harap mereka akan mendapatkan surga-Nya Allah Swt. Karena salah satu tuntunan, himbauan dan perintah yang ditekankan dalam hal mengupayakan untuk selalu memuliakan anak yatim adalah dengan menghindarkan diri mereka dari perilaku atau pun tindakan sewenang-wenang.

Baik perilaku yang dilakukan dalam bentuk fisik atau pun perilaku yang dilakukan dalam bentuk nonfisik. Apalagi anda sampai menghardiknya, sudah jelas dilarang dalam agam kita. Larangan tersebut sudah sangat jelas tertera di dalam Al – Qur’an surat Ad -Dhuha ayat 9 dan surat Al – Maa’uun ayat 2, penjelasannya di bawah ini :

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (QS Ad – Dhuha :9)

فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ

“Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (QS. Al – Maa’uun : 2)

Banyak ayat yang menjelaskan bagaimana seharusnya kita memperlakukan anak yatim sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sudah sepantasnya kita harus berbuat baik kepada anak yatim sebagaimana perintah Allah di dalam firmannya pada surat Al Baqarah ayat 83, penjelasannya sebagai berikut :

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. Al – Baqarah : 83)

• Perintah Untuk Membagikan Sebagian Harta Kepada Anak Yatim

Ingatlah bahwasannya sebagian harta yang anda punyai dan merupakan titipan Allah Swt sebagiannya adalah hak – hak untuk anak yatim yang wajib anda keluarkan agar mendapatkan ridho dari-Nya. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 177 dan ayat 215, penjelasannya sebagai berikut :

۞ لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al – Baqarah : 177)

• Perintah Untuk Mengurus Anak Yatim

Bagi anda yang berkecukupan dengan harta, dianjurkan kepada anda untuk mengurus anak yatim sampai mereka benar – benar pandai dan bisa mandiri sehingga bisa menghidupi dirinya sendiri serta menjaga harta yang mereka kumpulkan. Hal ini dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 220 dan surat An Nisaa ayat 127, penjelasannya sebagai berikut.

فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al – Baqarah : 220)

• Perintah Untuk Tidak Memakan Harta Anak Yatim

Jika anda mendapati anak yatim yang mempunyai peninggalan harta dari orang tuanya, hendaknya anda memeliharanya bukan malah memakannya. Setelah anak yatim tersebut cukup umur dan mampu mengelola hartanya, segeralah berikan kepadanya. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat An Nisaa ayat 2, ayat 3 dan ayat 10, penjelasan sebagai berikut :

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. An – Nisaa : 2)

• Perintah Untuk Menjaga Harta Anak Yatim

Jangan sampai anda menyalah gunakan harta anak yatim untuk memenuhi keinginan pribadi yang tidak ada manfaatnya, justru anda diwajibkan untuk menjaganya-Nya meskipun ia adalah kerabatmu. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al Qur’an surat Al -An’Am ayat 152

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (QS. Al – An’Am : 152)

No comments:

Post a Comment