Mar 14, 2020

Etika Berpakaian Seorang Muslimah


Tampil cantik dan seksi adalah dambaan setiap wanita. Apalagi seorang penyanyi seperti klip di atas. Terlihat cantik dan seksi tidak lepas dari pakaian yang di kenakan. Namun seorang muslimah, harus menyesesuaikan dengan etika dalam berpakaian yang tidak bertentangan dengan syar'i. Seperti bahasan SettiaBlog berikut ini "etika berpakaian seorang muslimah".


Pakaian merupakan ciri khas orang yang beradab. Pakaian merupakan identitas, status, bahkan kumpulan nilai dari nuansa nilai-nilai kemanusiaan. Pakaian muncul dari peradaban yang menjelma menjadi suatu budaya sekalipun pada arti yang sesungguhnya pakaian bukan suatu budaya, akan tetapi pakaian lebih dekat dengan seruan ajaran agama guna menutup aurat, untuk mengembalikan manusia pada ide dan hakekat manusia sebenarnya yang berbeda dengan hewan.

Adapun nilai budaya yang menyentuh pada aspek pakaian terletak pada mode dan gaya, atau potongan yang menambah kesan indah dalam berpakaian. Dalam konteks ini muncullah istilah busana (berbusana) yang lebih dekat dengan nilai-nilai keindahan yang promosinya ditekankan pada modes secara lahiriyah belaka. Sedangkan istilah pakaian (berpakaian) lebih pada nilai-nilai kemanusian yang dekat dengan nilai peradaban manusia, karena mengandung makna fitrah manusia yang utuh lahir dan batin.

Dalam al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan kepada manusia tentang tujuan dan fungsi pakaian yang sebenarnya

"Wahai anak Adam ! Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi auratmu, dan pakaian (untuk) perhiasan, dan pakaian taqwa itu lebih baik. Demikian inilah dari tanda-tanda (karunia) Allah, agar mereka selalu mengingat” (QS. al-A’raf : 26)

Dari firman Allah SWT tersebut di atas dapat dimengerti bahwa tujuan utama pakaian adalah untuk menutup aurat, sedangkan fungsi pakaian beraneka ragam, misalnya untuk perhiasan, dan perlindungan dari panas matahari, perlindungan dari sesuatu yang membahayakan (baju besi untuk peperangan), untuk menambah kepercayaan diri, tampil menarik. Bisa saja orang berpakaian apa andanya, minim, menonjolkan aurat dan orang akan mengatakan sebagai keindahan (bahkan ada yang menafsirkan suatu kemajuan), dan itu bisa disebut perhiasan, akan tetapi tujuan utama berpakaian tidak terpenuhi yaitu menutup aurat.

Istilah aurat identik dengan kata sauat sebagaimana terdapat pada al-Qur’an surat al-A’raf ayat 26. Sauat yang berarti buruk, tidak menyenangkan, sedangkan aurat berarti aib, sesuatu yang tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu pada dirinya buruk, tetati bisa juga karena ada faktor lain yang mengakibatkan buruk. Tidak satupun dari bagian tubuh itu buruk, kareana semuanya baik dan bermanfaat, termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang maka “keterlihatan” itulah yang buruk dan aib.

Menutup aurat merupakan kewajiban setiap orang yang beriman, hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama’. Adapun bagian tubuh yang termasuk aurat (yang wajib ditutupi) bagi laki-laki meliputi anggota badan dari pusar sampai lutut, sementara itu aurat bagi wanita, menurut sebagaian besar ulama – Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali — wanita berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, Imam Abu Hanifah sedikit lebih longgar karena menambahkan selain muka, telapak tangan dan kaki wanita juga boleh terbuka.

Suatu pakaian dipandang telah memenuhi kreteria menutup aurat apabila (1) pakaian itu tidak lubang sehingga seseorang dapat melihat bagian tubuh yang termasuk aurat, (2) pakaian itu mampu menghalangi pandangan seseorang untuk mengetahui warna aurat (kulitnya) dan (3) pakaian itu mampu menghalangi seseorang untuk mengetahui lekuk dan bentuk aurat seseorang. Oleh karena itu, pada dasarnya menutup aurat itu bukan hanya sekedar tertutup tanpa mengindahkan aspek-aspek esensial (yang pokok) yang menjadi tujuan utama berpakaian menutup aurat.itu sendiri.

Oleh karena itu menutup aurat hendaknya memperhatikan aspek-aspek etika dan estetika dalam berpakaian dan sekaligus memenuhi syarat-syarat hijab syar’i (penutup aurat) sebagaimana yang ditentukan oleh syariat Islam.

Berpakaian tidak saja merupakan simbol budaya dan peradaban manusia, tetapi lebih merupakan pelaskanaan ajaran Islam guna mengangkat derajat manusia yang berbeda dengan makluk lain seperti hewan. Oleh karena itu Islam mengatur tata cara berpakaian, adab kesopanan pakaian sebagai etika berpakaian dalam Islam.

1) Setiap memulai sesuatu pekerjaan hendaknya membaca “basmalah” dengan lafadz “bismillahirrahmanirrahim”, agar semua pekerjaaan kita senantiasa diberkahi oleh Allah SWT. (lihat hadits tentang fadlilah basmalah).

2) Membaca doa ketika membuka pakaian atau mengambil pakaian dari tempatnya, dengan doa :

بِسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ اِلَهَ إِلَّا هُو

Dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia”

3) Membaca doa ketika memakai pakaian, sebagai berikut :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَمِنْ خَيْرِ مَا هُوَ لَهُ وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَ لَهُ

Ya Allah aku mohon kebaikan kepadaMu dari pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang terdapat di dalam pakaian ini. Dan aku berlindung kepadaMu dari kejahatan/keburukan pakaian ini dan dari keburukan sesuatu yang terdapat di dalam pakaian ini”.

4) Membaca doa ketika memakai pakaian baru, Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa yang memakai pakaian lalu berdoa :

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلاَ قُوَّةٍ

"Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakain dan rizki kepadaku tanpa jerih payah dan kekuatan dariku maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu dan yang akan datang” (HR. Abu Daud).

5) Memulai berpakaian dengan anggota bagian kanan, dan mulai melepaskannya dengan anggota yang kiri. Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (رواه مسلم)

“Bilamamana salah seorang kamu memakai terompa (sandal, sepatu, baju dan lain-lain pakaian) mulailah dengan bagian kanan, dan bilamana melepaskan mulaiakah dengan bagaian kiri. Pakailah keduanya atau lepaskan keduanya sekaligus” (HR. Muslim dari Abi Huroiroh)

6) Tidak berpakaian yang menyerupai lawan jenisnya, laki-laki tidak berpakaian yang menyerupai wanita dan juga wanita tidak berpakaian yang menyerupai laki-laki.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ (رواه النسائ)

“Dari Abi Huroiroh ra berkata : “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Nasa’i)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ (رواه النسائ)

“Dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau melaknati orang-orang perempuan yang menyerupai laki-laki dan orang laki-laki yang menyerupai wanita” (HR. Nasa’i).

7) Hendaklah tidak menggunakan wangi-wangian yang menimbulkan fitnah dan rangsangan nafsu. Dari sahabat Abi Musa ra, Rasulullah SAW bersabda :

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً (رواه الترمذي)

“Setiap mata (pandangan) itu berzina, dan apabila wanita memakai minyak wangi lalu ia melewati pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini (agar orang lain terangsang dan tertarik), yaitu ia wanita penzina” (HR. Tirmudzi)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Asya’ari, Rasulullah Saw bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ (رواه النسائ) “Wanita manapun yang memakai minyak wangi dan melewati suatu kaum agar mereka (terangsang dan tertarik) dan mencium baunya, maka ia telah berzina” (HR Nasa’i)

8) Hendaklah hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya), Allah SWT berfirman :

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya mengulurkan jilbabnya (pakaiannya) ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab : 59)

9) Hendaklah pakaian itu yang wajar dan beradab, bukan berupa perhiasan yang menyolok, yang aneh-aneh baik potongannya maupun memiliki warna warni yang menarik, yang menimbulkan fitnah dan perhatian. Allah SWT berfirman :

"Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluaannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau suami ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra saudara laki mereka atau putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka. Dan janganlah memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (an-Nur : 31)

10) Hendaklah hijab/jilbab/ pakaian tersebut menutup seluruh badan (auratnya), tidak tipis, transparan, tidak sempit, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat. Karena dimaksud dan tujuan hijab/jilbab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan terhadap aurat dan lekuk-lekuknya aurat.

11) Hendaknya tidak memakai pakaian dengan model yang aneh-aneh agar berbeda dengan kebanyakan orang, dan memakainya dengan perasaan sombong dan takabbur, karena hal ini dilarang oleh agama Islam. Rasulullah SAW bersabda : عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Allah tidak melihat (tidak memeri rahmat) kapada orang yang melabuhkan (menyeret) pakaiannya karena sombong” (HR. Muslim).

1 comment:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    ReplyDelete