Sengaja merobek uang jelas ndak bisa dibenarkan, bahkan melanggar hukum dan bisa didenda. Tapi meskipun ndak disengaja, uang robek itu sebenarnya realita sehari-hari alias sering terjadi. Baik karena nggak hati-hati saat buka amplop gajian atau kejepit dompet. Apakah uang robek itu langsung kehilangan nilainya? Apa juga yang harusnya kita lakukan kalau uang udah terlanjur robek?
Masa iya langsung dibuang?
Undang-undang No.7 Tahun 2011 adalah sumber peraturan utama yang mengatur segala hal menyangkut mata uang Indonesia, termasuk jika terjadi kerusakan fisik. Soalnya uang itu sebenarnya selalu punya nilai, terlepas dari bentuk fisiknya. Tapi ya bentuknya harus tetap dijaga supaya tetap bisa jadi alat tukar yang sah. Bahkan menurut Pasal 35 Ayat 1 dari UU di atas, setiap orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan uang, bisa diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 M!
Nah kalau tidak disengaja tapi terlanjur robek atau rusak, jangan menangis dan putus harapan dulu! Bank Indonesia, selaku pihak utama yang mengelola peredaran uang di Indonesia, emang punya kewajiban untuk memastikan bahwa uang yang dipakai masyarakat itu layak edar atau Uang Layak Edar (ULE). Jadi kalau kamu punya uang yang ndak layak edar, Uang Tidak Layak Edar (UTLE), sudah seharusnya BI menggantinya dengan uang baru yang super mulus. Tapi emang ada syarat dan ketentuannya…
Kenali dulu seperti apa uang yang disebut ndak layak edar. Ternyata terbagi tiga, Rupiah Lusuh, Rupiah yang Sudah Dicabut dari Peredaran, dan Rupiah Rusak
Rupiah Lusuh atau Cacat
Rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya ndak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan. (UU N0.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3)
Sedangkan uang cacat merupakan uang yang memang udah cacat dari percetakannya. Kedua tipe uang ndak layak edar ini bisa ditukarkan asal keasliannya masih dapat dikenali.
Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Uang lama yang udah ndak berlaku, masih bisa ditukarkan hingga 10 tahun sejak secara resmi ditarik dari peredaran. Sama dengan uang lusuh dan cacat sebelumnya, asalkan masih bisa dikenali keaslian uangnya.
Rupiah Rusak
Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau uang yang mengerut. (UU N0.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3)
Tapi kerusakan fisik ini bakal dicek dulu oleh Bank Indonesia. Kalau menurut mereka, kerusakan uang itu disengaja maka BI ndak akan mengizinkan penukaran uang. Nah kalau ndak disengaja, uang rusak emang udah seharusnya ditukarkan. Cuma khusus untuk Rupiah Rusak ini, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi…
Khusus untuk Rupiah Rusak, bentuknya minimal masih harus utuh 2/3-nya dan nomor seri uangnya masih bisa terlihat
Nah kalau udah lulus pengecekan ‘sengaja’ atau ‘ndak sengaja’ Bank Indonesia, kamu harus memastikan bahwa uangmu masih paling ndak 2/3 utuh dari bentuk semula. Entah robek di bagian atas, bawah, atau samping, kalau uangmu masih tersisa 2/3-nya, maka kemungkinan uang itu masih bisa ditukar di BI. Nah terus bagaimana kalau benar-benar terobek dan terbelah jadi dua?
Kalau terbelah di tengah pun, kamu masih bisa menukarkan robekan uang tersebut. Asalkan nomor seri di kedua robekan uang itu masih terlihat dan bisa dicocokkan.
Selain kerusakan yang disengaja, uang dengan tipe kerusakan yang seperti ini juga sayangnya ndak bisa ditukar kembali
Uang yang terbelah dua masih oke, tapi ternyata jika terbelah sampai 3 bagian atau lebih, Bank Indonesia tidak mau menerima penukaran. Atau jika terbelah menjadi dua, tetapi ternyata nomor seri di kedua bagian uang itu tidak cocok alias berbeda. Nah yang itu juga jelas ndak bisa ditukarkan. Oh iya, uang yang sudah tinggal 1/3 bagian seperti ini juga ndak bisa ditukar uang baru ya..
Mungkin sebenarnya banyak orang yang tahu kalau uang lama atau uang rusak bisa ditukarkan di Bank Indonesia, tapi kayaknya baru sedikit deh orang yang mempraktikkannya. Entah karena malas harus jauh-jauh pergi ke bank atau ndak yakin uang ‘rusak’-nya masih berharga dan bisa ditukar. Padahal uang ndak layak edar itu memang seharusnya ditukar dengan yang layak edar. Jadi setelah paham ketentuannya, jangan ragu lagi ya, menukarkan uang ndak layak edarmu atau lihat dulu info selengkapnya di Bank Indonesia.
Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar
No comments:
Post a Comment