Selain mengharamkan menikahi kerabat dekat, saudara sepersusuan, dan kerabat dari hubungan pernikahan (musaharah), Islam juga melarang pemeluknya menikah dengan orang musyrik dan pezina. Hal ini dijelaskan dalam ayat-ayat berikut.
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (al-Baqarah/2:221)
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. (an-Nur/24:3)
Dalam Surah al-Baqarah/2:221 Allah menjelaskan bahwa seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik, dan pria musyrik juga tidak boleh menikahi wanita muslim, kecuali jika mereka sudah menyatakan beriman dan meninggalkan kemusyrikan. Larangan ini tetap berlaku meski wanita atau pria musyrik itu rupawan, menarik hati, kaya dan berpangkat tinggi. Budak wanita atau pria yang beriman ditegaskan jauh lebih baik dinikahi untuk membina keluarga yang sakinah, damai dan bahagia, daripada keluarga yang dibangun bersama orang musyrik.
Kedamaian dan keharmonisan keluarga serta kelancaran pendidikan anak dan istri jauh lebih penting dari pada melanggar ketentuan Allah dan memperturutkan emosi sesaat serta mengikuti hawa nafsu. Mengikuti petunjuk Allah jelas membawa ketentraman batin dan kebahagiaan dunia dan akhirat, sedangkan mengikuti nafsu pribadi apalagi melanggar ketentuan Allah pasti menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan dalam kehidupan di dunia maupun akhirat. Demikian pelajaran yang diberikan kepada kita.semua.
Kemudian pada Surah an-Nur/24:3 Allah menerangkan bahwa pria mukmin tidak menikah dengan wanita pezina, dan pria pezina juga tidak menikahi wanita muslimah. Pria atau wanita pezina, selain kotor dan mungkin membawa penyakit kelamin seperti HIV/AIDS, juga memiliki kebiasaan yang tidak baik, karena menganggap perbuatan zina itu sebagai hal yang wajar dan biasa saja.
Allah berfirman,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulua (surga). (an-Nur/24:26)
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa wanita yang tidak baik biasanya menjadi istri pria yang tidak baik pula. Begitupun, pria yang tidak baik adalah untuk wanita-wanita yang tidak baik. Persamaan dalam sifat, karakter dan akhlak biasanya menimbulkan keakraban dalam persahabatan dan pergaulan yang lebih erat.
No comments:
Post a Comment